Kamis, 10 Februari 2011

Dasar Pertimbangan Pemerintahan


1.Dasar pertimbangan pembentukan Organisasi perangkat Daerah:
a.       Kemampuan pemerintahan yang dimiliki oleh daerah, karena hal ini terkait dengan bagaimana pemerintah daerah mengatasi masalah yang timbul di wilayahnya,dan dalam rangka menjalankan pemerintahan di daerah secara efektif dan efisien, sehingga hal ini dijadikan dasar pertimbangan akan perlu atau tidaknya pembentukan organisasi perangkat daerah baru.Misalnya dalam mengatasi masalah hukum,korupsi bagaimana peran lembaga legislatif,eksekutif dan yudikatif  berfungsi dan menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.

b.      Karakteristik,potensi dan kebutuhan daerah,karena setiap daerah memiliki ciri khas budaya,kondisi geografis yang berbeda-beda sehingga perlu di tinjau secara spesifik.Hal ini
juga terkait dengan penyusunan kebijakan nantinya agar kebijakan yang di hasilkan tepat sasaran dan tidak menjadi masalah. Misalnya di daerah Sulawesi yang notabenenya masyarakatnya banyak yang bermata pencaharian sebagai petani, pemerintah menjadikan hal itu untuk menjadi pertimbangan pembentukan Koperasi Usaha Tani, serta BULOG  sebagai agen pembeli dan penampungan hasil pertanian daerah.  

Struktur Pemerintahan sesuai UUD 1945
                                                                                               

Yang membedakan struktur pemerintahan saat ini sesudah amandemen dengan sebelum amandemen adalah :
Pertama,saat ini ada prinsip “Check  and balances” dimana kekuatan legislatif,eksekutif dan yudikatif menjadi kekuasaan yang sederajat dan saling mengendalikan satu sama lain. Dengan adanya prinsip ‘Check and balances’ ini, maka kekuasaan negara dapat diatur, dibatasi dan bahkan dikontrol dengan sesebaik-baiknya, sehingga penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penyelenggara negara ataupun pribadi-pribadi yang kebetulan sedang menduduki jabatan dalam lembaga-lembaga negara yang bersangkutan dapat dicegah dan ditanggulangi dengan sebaik-baiknya.

Kedua,Cabang kekuatan legislatif  tetap pada tangan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) tetapi lembaga ini memiliki dua lembaga perwakilan yaitu DPR dan DPD dimana yang menjadi anggota MPR adalah gabungan dari keanggotaan DPR dan DPD. Format baru parlemen Tiga kamar MPR,DPR, dan DPD ini yang membedakan dengan Struktur pemerintahan sebelumnya. Maka Saat Ini MPR tidak lagi sebagai Lembaga tertinggi Negara dan kewenangannya pun berubah. Kewenangan MPR setelah amandemen:

(a) menetapkan Undang-Undang Dasar dan/atau Perubahan UUD,
(b) melantik Presiden dan Wakil Presiden,
(c) memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta
(d) menetapkan Presiden dan/atau Wakil Presiden pengganti sampai
      terpilihnya Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana mestinya.

Ketiga, diadopsi prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power) secara tegas antara fungsi legistatif dan eksekutif dalam perubahan pasal 5 ayat (1) juncto pasal 20 ayat (1) dalam perubahan pertama UUD 1945 yang dipertegas lagi dengan tambahan pasal 20 ayat (5) perubahan kedua UUD 1945. Dalam perubahan-perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan membentuk Undang-Undang berada di tangan DPR, meskipun Presiden sebagai kepala pemerintahan eksekutif tetap diakui haknya untuk mengajukan sesuatu rancangan Undang-Undang. Dengan perubahan ini berarti UUD 1945 tidak lagi menganut sistem MPR berdasarkan prinsip ‘Supremasi parlemen’ dan sistem pembagian kekuasaan (distribution of power) oleh lembaga tertinggi MPR ke lembaga-lembaga negara di bawahnya.

Keempat, diadopsinya prinsip pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam satu paket secara langsung oleh rakyat dalam ketentuan pasal 6A ayat (1) perubahan ketiga UUD 1945 yang sekaligus dimaksud untuk memperkuat dan mempertegas anutan system pemerintahan presidential dalam UUD 1945. Dengan sistem pemilihan langsung oleh rakyat itu, maka konsep dan sistem pertanggungjawaban Presiden tidak lagi dilakukan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, tetapi juga langsung kepada rakyat. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa dalam hubungannya dengan pengorganisasian kedaulatan rakyat, kedaulatan yang ada ditangan rakyat itu, sepanjang menyangkut fungsi legislatif, dilakukan oleh MPR yang terdiri atas dua kamar dewan, sedangkan dalam bidang eksekutif dilakukan oleh presiden dan Wakil Presiden sebagai satu paket kepemimpinan eksekutif yang dipilih langsung oleh rakyat. Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dulu dikenal sebagai lembaga tertinggi negara, dimasa depan berubah menjadi nama dari lembaga perwakilan rakyat Indonesia yang terdiri atas Dewan PerwakilanRakyat dan Dewan Perwakilan Daerah yang secara bersama-samakedudukannya sederajat dengan Presiden dan Wakil Presiden, serta dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

0 komentar:

Posting Komentar