Sabtu, 05 Februari 2011

Luwuk, Menyongsong Pembentukan Provinsi Sultim


Luwuk, Menyongsong Pembentukan Provinsi Sultim
Manusia sebagai makhluk sosial seperti yang di katakan oleh Aristoteles adalah Zoonpolitikon. Sudah barang tentu membutuhkan satu sama lain dalam memenuhi setiap kebutuhan hidupnya serta menjalani aktivitas sebagai makhluk hidup. Berbagai cara dilakukan mulai dari membentuk kelompok-kelompok seperti pada masa primitif, hingga pada masa modern tetap dipertahankan yang biasa di sebut suku. Kelompok- kelompok ini kemudian membentuk masyarakat dan kemudian menyelenggarakan pemerintahan yang di sebut Negara. Sebuah Negara yang terbentuk dari sebuah perjuangan melawan penjajah hingga berkembang menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Rangka menyelenggarakan pemerintahan, Pemerintah sebagai penyelenggara wajib melayani masyarakat sebagai pemegang kekuasaan. Nah demi terpenuhinya kebutuhan dan terselenggaranya pemerintahan yang efektif,efisien,akuntabel dan responsif sesuai potensi daerahnya maka perlunya mendekatakan  birokrasi ke daerah. Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengatur pemerintahannya sendiri sehingga dapat memajukan daerahnya sesuai dengan kemampuan dan kompetensi daerahnya.
Berdasarkan UU No 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan daerah Pada pasal 4 yang mengatur pemekaran wilayah menyebutkan sebuah wilayah dapat memekarkan diri apabila telah mencapai batas minimal penyeleggaraan pemerintahan dan telah di setujui oleh Gubernur dan memiliki rekomendasi dari Mendagri. Berikutnya syarat fisik,administratif dan teknis pun harus di penuhi oleh sebuah daerah yang akan menjadi provinsi baru.Pada pasal 5 UU 32 Tahun 2004 syarat teknis nya meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yakni kemampuan ekonomi,potensi daerah, sosial budaya,kependudukan,luas daerah,petahanan keamanan,dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang,dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
 Otonomi daerah yang sebagaimana  di maksud dalam konsep desentralisasi, Seperti yang tertuang dalam UU 32 tahun 2004 bahwa desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam Konsep Pemerintahan Lokal dikenal memiliki 3 asas yakni
1.Desentralisasi sebagai mana yang telah di ulas di atas.
2. Dekonsentrasi adalah Pelimpahan wewenang oleh pemerintah Gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah.
3. Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah atau instansi di atas kepada instansi terkait di bawahnya untuk melaksankan tugas tertentu.
Adanya UU 32 tahun 2004 ini memungkinkan setiap daerah memiliki kesempatan untuk memekarkan diri demi tercapainya masyarakat yang sejahtera dan  berdaya saing.
Desentralisasi dalam UU No. 32 tahun 2004 di rasa perlu oleh pemerintah dengan berbagai alasan yakni:
a.       Alasan politik, Untuk menghindari agar tidak terjadinya penumpukan kekuasaan di pusat,sehingga di perlukan penyebaran kekuasaan ke daerah.
b.      Alasan Demokratisasi, untuk mendidik masyarakat agar terlibat dalam Pemerintahan.
c.       Alasan teknik Organisatoris, Desentralisasi dianggap suatu cara untuk mencapai pemerintahan yang efisien.
d.      Alasan Kultural,desentralisasi diadakan untuk member perhatian terhadap daerah-daerah yang memilki kekhususan.
e.       Alasan pembanguan ekonomi,desentralisasi diharapkan bisa melaksanakan pembangunan ekonomi dengan cepat tepat dan efisien.
f.       Alasan stabilitas politik, dengan adanya desentralisasi ini akan mengurangi ketegangan antara pusat dan daerah atau antar daerah dengan daerah.
g.      Alasan kesetaraan politik, desentralisasi dipandang sebagai cara untuk mencapai kesetaraan politik antara pusat dan daerah atau antar daerah.
h.      Alasan akuntabilitas publik, dengan melibatkan kekuasaan kepada rakyat    , maka akuntabilitas penyelenggara pemerintah akan mudah di capai.
Tujuan peletakan kewenaganan dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah peningkatan kesejahteraan rakyat,pemerataan dan keadilan,demokratisasi dan penghormatan terhadap budaya lokal dan memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.

Luwuk sebagai daerah yang akan di mekarkan sebagai ibukota provinsi Sulawesi Timur, telah melewati berbagai survey dan peninjauan dari tim peninjau Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah ( DPOD). Dalam melaksanakan pemerintahan nantinya Luwuk sebagai pusat pemerintahan di daerah (provinsi)  di wajibkan menjalankan kewenangan antara lain penyediaan sarana dan prasarana umum,pelayanan kesehatan,penyelenggaraan pendidikan, pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil, dan urusan lain yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota.
Pelaksanaan kewenangan yang di berikan pemerintah pusat terhadapa daerah dapat mencapai tujuan yang diinginkan bersama apabila  komponen civil society mampu melaksanakan tugasnya dengan baik. Akses masyarakat dalam mengontrol dan mengawasi berjalannya pemerintah tidak di batasi bahkan di halangi oleh pemegang kekuasan di daerah, memungkinkan tumbuhnya LSM-LSM yang bergerak di bidang kesehatan,pendidikan dan penguatan pengetahuan politik masyarakat. Hal ini semakin di tunjang dengan membuka seluas-luasnya arena publik, wahana bermain dan belajar serta lokasi interaksi sosial masyarakat. Pemerintah daerah yang nantinya berkuasa di provinsi harus mampu merangkul berbagai kekuatan politik di masyarakat,agar semakin mencegah terjadinya konflik-konflik internal yang akan menghambat proses pembangunan di daerah. Peoses pembangunan yang terjadi tidak hanya semata - mata melibatkan para elit lokal, akan tetapi lebih mengutamakan dan mengajak semua stake holder yang ada di daerah, baik masyarakat sipil maupun swasta. Tugas berat yang di emban pemerintah ke depannya adalah bagaimana mengsinergikan antara kepentingan swasta dengan kepentingan masyarakat sipil agar dapat terakomodasi dalam setiap penyusunan Perda. Demi mencapai kemakmuran dan kesejahteraan bersama sudah seharusnya pemerintah mengutamakan rakyat sebagai subjek/ agent of change. Keterlibatan masyarkat dalam merancang,membuat serta mengawasi proses pembuatan serta pelaksanaan kebijakan tentunya semakin mengurangi tindak-tindak KKN yang sering terjadi di dalam instansi pemerintah. Dalam Hal ini Birokrasi sebagai institusi yang menjembatani antara Negara yang memanifestasikan kepentingan umum dan civil society yang memanifestasikan kepentingan khusus di masyarkat. Keterlibatan birokrasi dalam politik mengakibatkam terjadinya politisasi birokrasi yang semakin menghambat fungsinya sebagai pelayan masyarakat. Dengan adanya Otonomi daerah juga tidak mudah dengan sendirinya pemerintah pusat membiarkan berjalannya sebuah pemerintahan kepada daerah baru yang di mekarkan. Oleh sebab itu, di perlukan pengawasan dalam proses transisi menjadi sebuah provinsi yang melaksanakan tugas-tugas administratif baru dan lebih kompleks. Birokrasi lagi-lagi memegang peran penting dalam kemajuan pembangunan di daerah. Oleh karena itu, Robert Dahl, seorang analis administrasi Negara (1947) menyarankan adanya studi perbandingan administrasi Negara / Birokrasi yang mampu melakukan terobosan, terutama dalam menjawab tantangan – tantangan pembangunan yakni masalah kemiskinan dan ketidakadilan sosial. Salah satu orientasinya adalah bagaimana birokrasi di daerah mampu mengembangkan dirinya melaksanakan fungsi-fungsi pembangunan,teruutama Dalam hal pelayanan publik yang dapat dipertanggung jawabkan (responsibility), memiliki daya tanggap ( responsivitas), akuntabilitas dan mampu mewakili kepentingan masyarakat (representivitas). Akan tetapi birokrasi di Indonesia ,masih jauh dari itu, perlu, kepentingan individu,kelompok dan glongan seringkali di nomor satukan. Studi yang di lakukan salah seorang panelis yang juga pakar manajemen menunjukkan ciri yang kontras nebgenai birokrasi baul local maupun pusat: boros, berlapis, jalan sendiri- sendiri, ada untuk melayani atasan,gaji kecil,kepercayaan diri rendah dengan rasa berkuasa yang tinggi,orientasi jangka pendek dengan motif mencari proyek, kepemimpian lemah dan berada dalam zona nyaman masing-masing.
Setiap sikap dan perilaku muncul berdasarkan norma atau pertimbangan nilai dalam diri individu. Nilai dan keyakianan dalam diri individu terbentuk sebagai hasil pengalaman dengan lingkungan. Ketika kemudian nilai tersebut di praktikkan menjadi perilaku bersama secara terus menerus, maka ia akan menjadi budaya organisasi.Sehingga dapat di ambil kesimpulan bahwa kebiasaan yang buruk semakin menular dan dapat mempengaruhi kebiasaan dalam organisasi. Titik fokus dalam reformasi birokrasi dapat dikatakan adalah dengan mengubah sistem nilai dan keyakinan. Budaya Timur yang Patron Klien menjadi pintu masuk reformasi birokrasi. Berarti di butuhkan figure pemimpin yang berkarakter kepemimpinan kuat dan keratif serta disiplin.
Pemekaran Luwuk menjadi Ibu kota provinsi Sulawesi Timur yang merupakan keinginan  masyarakat luwuk dan sekitarnya mendapat persaingan dari daerah Poso yang ingin menjadi ibukota Provinsi. Berbagai desakan dan tuntutan pemekaran pun di lakukan oleh masyarakat baik dari level kabupaten maupun pedesaan. Terhambatnya pemekaran daerah provinsi Sulawesi Tengah menjadi SULTIM akibat terjadinya persaingan antara dua kabupaten yakni Kabupaten Banggai dan Poso, di mana keduanya ingin menjadi ibu kota provinsi baru yang terbentuk. Selain itu, kendala lainya datang dari Gubernur Sulawesi Tengah, yang belum juga memberi rekomendasi pembentukan provinsi Sulawesi Timur. Di sinyalir  keenganan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk melepaskan daerahnya akibat ketakutan akan menurunnya PAD ( Pendapatan Asli Daerah) yang selama ini banyak di support dari kawasan timur Sulawesi. Kasus seperti ini memang sering terjadi di Indonesia, apalagi bila provinsi terlalu tergantung kepada Kabupaten- kabupaten di daerahnya. Pemerintah harus lebih jeli melihat, jangan sampai semangat desentralisasi dan otonomi daerah serta reformasi birokrasi terhambat pada tahap implementasi di daerah.Persaingan serta pertentangan kepentingan para elit yang pada akhirnya merugikan masyarakat. Keadaan ini semakin di perparah dengan muncul nya konflik- konflik kecil di daerah pemekaran. Budaya masyarakat Sulawesi yang masih Patrimonial serta menguatnya isu SARA( Suku, Agama ,Ras, dan Antar  Golongan) semakin mudah di giring ke jalur konflik destruktif. Tantangan ke depannya apabila provinsi Sulawesi Timur, adalah bagaimana mewujudkan keinginan masyarakat yang berorientasi pada menekan pengangguran ,pelayanan kesehatan, pengentasan kemiskinan dan pendidikan serta mengelola Sumber Daya yang ada. Pengalaman dari berbagai daerah pemekaran yang notabenenya cukup mampu untuk mengembangkan daerahnya dari PAD, seperti Sulawesi Barat akhirnya juga semakin terpuruk dalam jurang otonomi daerah. Pengalaman dari daerah pemekaran provinsi Sulawesi Barat yang menjadi penyebab kegagalan adalah gagalnya menajemen pada struktur birokrasi dalam mengelola SDA dan SDM yang ada.Oleh sebab itu, maka di perlukan sarana dan prasarana yang mendukung beroperasinya manajemen birokrasi di level provinsi,kabupaten,kecamatan hingga desa.
Kota Luwuk, adalah ibu kota Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah yang berjarak ± 607 km dari kota Palu yang dapat di tempuh ± 14 jam melalui jalur Darat( Palu Wikipedia). Kota Luwuk memiliki moto “ Luwuk Berair” berarti kota yang “Bersih-Aman-Indah-Rapi. Luwuk memperoleh penghargaan Adipura dari presiden Soeharto sebagai kota Bersih.
Luwuk terletak pada kawasan dengan dataran rendah yang terdapat di bibir pantai sebagai sentra kota,pemerintahan dan pemukiman penduduk. Sedangkan tak jauh ke belakang kota, terdapat kawasan pegunungan / dataran tinggi hijau dan subur. Kawasan ini seringkali di manfaatkan penduduk sebagai lokasi perkebunan karena tanahnya yang subur.Kondisi geografis seperti ini membuat Kota Luwuk tampak unik, memanjang menyusuri pantai menyerupai teluk.
Suku asli kota Luwuk, yakni suku Balantak,Saluan,Banggai( sebelum Banggai menjadi kabuapten Banggai Kepulauan). Masyarakat kota luwuk adalah penduduk yang ramah dan suka berinteraksi. Banyak warga pendatang yang menetap dan berbaur dengan warga asli. Kebanyakan dari mereka datang dengan tujuan untuk berdagang dengan penduduk setempat yang kebanyakan mata pencahariannya sebagai petani(kebun),nelayan dan lain-lain. Mereka saling berinteraksi dengan suku pendatang seperti Gorontalo-Makassar-Bugis                                  (SulSel),Jawa,Buton,Muna,Raha( Sultra),Mori (Poso), Kaili (Palu dan sekitarnya), Manado dan Tionghoa. Populasi Kota Luwuk berjumlah 54.089 jiwa, dengan kepadatan penduduk kurang lebih 533 jiwa/Km.Fasilitas yang dimiliki adalah fasilitas Bandar Udara Raja Banggai yang dilayani oleh Merpati dan Batavia air.
a.  Fasilitas pelabuhan Container dan penumpang yang saat ini di layani oleh pelayaran Mentari(Surabaya-Luwuk),pelayaran Tanto (Surabaya-Ternate-Gorontalo-Luwuk) dan Kapal penumpang Pelni.
b.  Fasilitas Transportasi darat baik angkutan barang maupun penumpang melayani rute antar kota dan provinsi.
c.  Fasilitas Komunikasi berupa telepon seluler yang telah dilayani oleh operator Telkomsel,Indosat, Telkom Flexy serta fasilitas internet seperti speedy, Telkomnet Instan.
d. Fasilitas Perbankan yang dilayani oleh Bank mandiri,BNI,BRI,Danamon,Panin,Mandiri Syariah ,Bank Pembangunan Daerah( BPD) dan Bank Sulteng.
e.  Kompleks Ruko Trade Center dan Luwuk Shoping mall serta di tunjang berbagai perusahan eksport import dan Kargo.
Berbagai fasilitas yang ada dan berkembang di Kota Luwuk di harapkan mampu menarik para investor baik lokal maupun asing dalam mengembangkan usahanya. Dengan demikian akan semakin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah( PAD) di luar sektor Pariwisata. Desakan pembentukan provinsi Sulawesi Timur yang beribukota di Luwuk menjadi sebuah langkah Logis apabila di lihat dari segi keamanan, kenyamanan serta kemempuan manajerial di bandingkan Poso. Selama ini Luwuk dan sekitarnya tidak terlalu mendapat perhatian dari Pemerintah provinsi Sulawesi Tengah, belum lagi aspek pemerataan pembangunan seringkali di kesampingkan. Hal ini berbanding terbalik dengan pemasukan PAD Provinsi Sulteng banyak berasal dari Kabupaten-kabupaten di wilayah timur. Dari berbagai sumber di dapat keterangan bahwa keengganan Gubernur memberi rekomendasi Pembentukan provinsi Sulawesi Timur salah satunya adalah luas wilayahnya tidak boleh lebih luas dari provinsi,masalah jumlah penduduk dan sebagainya. Sikap Gubernur ini sempat mendapat protes dari masyarakat daerah pendukung Sultim yang Menginginkan Gubernur Bandjela Paliudju mundur dari jabatannya.Lima Kabupaten yang menyatakan bergabung pada Provinsi Sulawesi Timur yakni Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai kepulauan, Kabupaten Tojo Unauna,Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara, Kabuaten Banggai Laut.Pembentukan provinsi Sultim ini telah mendapat perhatian DPR RI setelah berjuang sejak lama. Keinginan pemekaran ini terjadi karena masyarakat merasa tidak adanya keseriusan pemerintah Provinsi untuk memajukan daerahnya.Pembangunan hanya terpusat di level Provinsi saja sehingga menimbulkan kecemburuan di level bawah. Ini berarti pemerataan pembangunan sangat sulit untuk diwujudkan oleh pemerintah Provinsi, entah apa yang menjadi prioritas pembangunan sehingga harus mengorbankan daerah lain. Kini saatnya masyarakat Luwuk, terlibat secara langsung dalam membangun daerahnya.Maka akan semakin dekat pula masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Harapan akan kehidupan masyarakat semakin sejahtera serta pembangunan berkelanjutan pun dapat menjadi kenyataan. Otonomi daerah dipersepsikan oleh sebagian besar masyarakat sesuatu hal yang positif. Mereka berpandangan bahwa dengan adanya otonomi daerah,daerah akan lebih berkembang dan kreativitas masyarkat tumbuh. Demikian pula,dengan otonomi daerah,daerah mendapatkan berbagai peluang yang begitu besar seperti dapat meningkatkan ekonomi daerah, memperoleh kemudahan untuk mendapatkan modal usaha,kualitas peleyanan public akan lebih baik dan meningkat.Sebagai konsekuensinya diterapkan otonomi daerah,kemungkinan gejolak politik di daerah meningkat. Konflik-konflik petebutan kekuasaan semakin banyak terjadi, akan tetapi tetap harus di singkapi sebagai perwujudan Demokrasi. Otonomi daerah juga dapat menyebabkan pola-pola dan budaya KKN akan berpindah ke Daerah. Luwuk sebagai daerah yang ingin menjadi ibu kota provinsi harus sadar betul akan konsekuensi tersebut, sumber-sumber kekuasaan menjadi perebutan para elit-elit lokal. Hal tersebut harus di imbangi dengan pola pemberdayaan politik masyarakat,yang tidak hanya di jalankan oleh partai politik setempat tetapi juga media masssa, akademisi, serta LSM( Lembaga Swadaya Masyarakat).Perkembangan masyarakat yang diimbangi dengan kematangan politik semakin dapat mengontrol dan mengawasi jalannya pemerintahan agar tepat sasaran. Masyarakat yang mampu menjadi sebuah kekuatan yang mampu mempengaruhi pengambilan kebijakan bukan hanya sebagai tempat kampanye,wadah pencitraan semata dan arena pertarungan ideologi. Masyarakat harus mampu mencermati setiap langkah-langkah politik dan gejala-gejala politik yang mampu mempengaruhi segala aspek baik agama,sosial ekonomi,hukum dan pertahanan keamanan. Harapan ke depannya bahwa setiap daerah nanti yang di mekarkan khususnya daerah Luwuk mampu mewujudkan kepentingan rakyat bukan kepentingan elit,golongan tertentu. Segala bentuk tindakan melanggar hak-hak masyarakat, misalnya masalah-masalah pertanahan yang banyak terjadi di luwuk dan kabupaten lainnya perlu segera di selesaikan. Hal ini terungkap berdasarkan Laporan dari tinjauan anggota DPD RI Sulawesi Tengah mengungkapkan bahwa masih terjadi praktek jual beli tanah yang dilakukan oleh aparat desa dan kecamatan, masalah illegal logging serta penanganan korupsi yang lamban sehingga menimbulkan ketidak percayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Masalah – masalah yang terjadi merupakan bukti masih banyak kecurangan yang ada di daerah. Praktek-praktek tersebut baik langsung maupun tidak langsung merupakan tindakan yang sangat merugikan masyarakat. Yang menjadi catatan penting dalam mengatasi masalah tersebut adalah bagaimana aparat birokrat mampu menempatkan aspek pelayanan publik di atas segalanya.Kepentingan umum harus menjadi dasar pertimbangan para pejabat publik. Dalam pandangan ini yang amat pokok adalah bukan memperhatikan nilai-nilai moral,tetapi konsekuensi dalam keputusan dan tindakan administrasi itu bagi masyarakat. Dalam makalah  yang di sampaikan makalah Prof.Dr Ginandjar Kartasasmita pada Orasi ilmiah Dies natalis ke 41 Fisipol UGM menyebutkan bahwa dalam ukuran pendekatan Kepentingan umun ( public interest) di temui berbagai masalah yakni:
Pertama, siapa yang menentukan apakah sesuatu sasaran,ukuran, atau hasil yang di kehendaki didasarkan pada kepentingan umum, dan bukan kepentingan si pengambil keputusan sendiri, atau kelompoknya,atau kelompok yang ingin diuntungkan.
Kedua, di mana letak batas antara hak perorangan dengan kepentingan umum. Jika kepentingan umum mencerminkan dengan mudah kepentingan banyak individu,maka masalahnya sederhana.Namun,jika ada perbedaan tajam antara keduanya,maka  akan timbul masalah.
Ketiga, bagaiman membuat perhitungan yang tepat bahwa langkah-langkah yang dilakukan akan menguntungkan kepentingan umum dan tidak merugikan. Hal ini penting untuk dapat mewujudkan efisiensi kerja. Berkaitan dengan ketiga masalah di atas, maka dapat di katakan bahwa tidak ada satu teori pun yang mampu memutuskan,ukuran,batas sebuah pilihan akan mampu mewakili kepentingan publik. Sehingga idealnya sebuah kebijakan ,dapat dikatakan kebijakan publik apabila telah melewati serangkaian fase yang melibatkan masyarakat pada umumnya,hal-hak yang diatur dalam tataran universal  dan mengikat banyak orang.  
Provinsi Sulawesi Timur, ke depannya harus mampu mentransformasi setiap kekuatan-kekuatan lokal ,menghormati kearifan lokal serta memiliki tujuan yang jelas, dalam arti Daerahnya akan di bawa ke mana, sebuah daerah industri,pertambangan atau daerah penghasil pangan yang selama ini dilakukan. Daerah-daerah yang akan bergabung ke Provinsi Sulawesi Timur menjadi penghasil pangan,baik berupa jagung,beras, kelapa ,kedelai dan lain-lain bagi Provinsi sebelumnya.Kemungkinan keengganan PemProv khususnya Gubernur Sulteng memberi rekomendasi pemekaran terkait dengan hal ini. Jika melihat potensi tambang di daerah-daerah pembentukan provinsi Sultim sangatlah menjanjikan, hanya saja pengelolaannya yang masih sangat tradisional. Daerah tambang emas yang baru saja di temukan di kawasan Toili-Batui telah menggambarkan kesemerawutan pengelolaan SDA yang ada,lahan-lahan warga di gali sembarangan oleh para penambang tradisional, sehingga menimbulkan konflik dengan warga setempat. Apalagi kebanyakan dari para penambang adalah para pendatang, eks Penambang Bombana Sulbar. Banyak sekali dampak yang di timbulkan dari tambang liar seperti kerusakan lingkungan dan ketidak jelasan penerimaan daerah. Nah otonomi daerah menjadi jawaban akan datangnya investor yang mampu mengelola tambang secara professional, karena selama ini yang terjadi, daerah mengalami kesulitan dalam mendatangkan investor karena mekanisme dan prosedur dari level provinsi telah menerapkan high cost economy. Para investor pun enggan berinvestasi di daerah tersebut. Dari masalah tersebut,daerah pemekaran harus lebih bersiap membuka diri dari segi teknis maupun kapasitas manajerial. Teknis yang di maksud adalah menerapkan kebijakan-kebijakan yang ramah terhadap investor tetapi tidak menindas rakyat. Misalnya menerapkan system pelayanan terpadu saat pengurusan izin usaha dan lain-lain. Dari segi manajerial, bagaimana pemerintah daerah dan segenap jajarannya, perlu meningkatkan kapasitas pelayanan publik.Logika pikirnya bahwa urusan yang di tangani pasti akan meningkat seiring berkembangnya sebuah daerah menjadi Provinsi,untuk itu pegawai-pegawai daerah yang ada perlu peningkatan kompetensi dan ditangani secara professional. Singkatnya perlu adanya reformasi birokrasi, dimana menata kembali kelembagaan mengenai tugas dan fungsi agar tidak terjadi tumpang tindih urusan. Kemudian yang tidak kalah pentingnya adalah perlu dibuat suatu system pemberian penghargaan terhadap pegawai/aparat yang berprestasi (reward) dan hukuman bagi yang berbuat kesalahan/buruk (punishment), dengan dasar prinsip-prinsip good governance seperti transparan,akuntabel,adil dan professional.Otonomi daerah tidak dapat di lepaskan dengan birokrasi, karena birokrasi hidup dan berkembang dalam pemerintahan baik di daerah maupun pusat. Performance birokrasi Indonesia memang dinilai dan dipersepsi buruk, bukan saja oleh masyarakat di dalam negeri sendiri, tetapi juga oleh kalangan pengusaha dan investor asing yang pernah berhubungan dengan birokrasi Indonesia. Sebuah riset yang dilakukan oleh sebuah lembaga riset internasional yang kredibel, yaitu PERC (Political and Economic Risk Colsultancy), pada tahun 1999 mepublikasikan hasil risetnya tentang kinerja birokrasi Indonesia. Menurut hasil riset itu ternyata birokrasi Indonesia dinilai oleh para respondennya (yaitu para eksekutif bisnis asing yang berinvestasi dan beroperasi di Indonesia) buruk. Tahun 2000 lembaga tersebut merilis lagi hasil risetnya, hasilnya relatif sama, yaitu birokrasi Indonesia masih tetap buruk. Dari kisaran skor 0 sampai 10, dimana 0 berarti terbaik dan 10 berarti terburuk, nilai skor birokrasi Indonesia menduduki nilai 8,0. hasil riset ini juga menyatakan bahwa “buruknya” birokrasi Indonesia tidak saja karena perilaku administrasi dan pelayanan yang tidak efisien, tetapi juga korup. Banyak birokrasi yang justru memanfaatkan kedudukannya untuk memperkaya diri sendiri beserta orang-orang terdekatnya. Karena itu banyak pengusaha yang membutuhkan kedekatan dengan birokrasi untuk memperoleh perlakuan yang menguntungkan. Tindakan yang perlu di lakukan yakni menempatkan birokrasi jauh dari politik ( birokrasi tidak berafiliasi politik), kultur dan struktur kerja harus rasional egaliter, hubungan kerja birokrasi harus partisipan dan outonom, sehingga tujuan kerja dari birokrasi terletak pada pemberdayaan publik dan demokratisasi. Di samping itu untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien, Birokrasi harus menerapkan pola rekrutmen merit system, yakni pengangkatan karena keahlian, pengawasan kolektif dan obyektif.Pola perekrutan seperti ini agar menjauhkan aparat birokrat dari kesan lamban,penuh manipulasi dan dinasti keluarga. Kebanyakan di daerah-daerah pemekaran yang baru, praktek bagi-bagi kekuasaan merajalela sebagai akibat banyaknya sumber-sumber kekuasaan yang di atur oleh daerah tetapi terkendala SDM yang terbatas. Selain itu , di daerah yang memiliki kearifan lokal dan di akui sesuai tradisi oleh masyarakatnya, biasanya masih memelihara dinasti keluarga. Yang di maksud di sini bahwa yang selalu memegang tampuk pemerintahan adalah satu keluarga, atau suku tertentu yang hanya karena memiliki keturunan dengan raja pada masa lalu.Indikasi ini dapat terjadi di Luwuk,mengingat masih di hormatinya Raja Banggai beserta keturunannya,oleh masyarakat setempat.Keadaan ini bias berpengaruh pada berjalannya reformasi birokrasi, karena selain memegang kekuasaan di daerah mereka juga masih di percaya memimpin daerah. Padahal bila melihat kompetensi dan kualifikasinya, masih banyak yang lebih dari mereka. Dengan adanya reformasi birokrasi dalam tubuh pemerintahan daerah, di harapkan mampu menempatkan orang-orang yang tepat sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi di bidangnya.Tentu saja tidak hanya sampai di situ,perlu usaha untuk mensinergikan kekuasaan legislatif eksekutif dan yudikatif,di mana yang kita tahu bersama seringkali terjadi konflik-konflik antara legislatif terutama DPRD dengan pemimpin daerah yang menimbulkan macetnya sebuah kebijakan.Perbedaan pandangan ataupun paradigma boleh-boleh saja terjadi, akan tetapi jangan sampai mengorbankan kepentingan rakyat. Mereka yang telah terpilih dan diberi mandat oleh masyarakat untuk memajukan daerah, harus memahami dan menyadari akan konsekuensi logis ini. Implikasinya yang terjadi malah terbalik, para pemimpin daerah lebih banyak menjadi wakil parpol, bukan menjadi wakil rakyat yang telah memilihnya. Keadaan ini jika di biarkan terus menerus akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah Daerah. Imbasnya masyarakat semakin apatis terhadap jalannya pemerintahan dan akhirnya muncul keinginan-keinginan untuk memekarkan diri.Melihat fenomena ini,pemekaran bukanlah solusi terbaik, akan tetapi bagaimana kembali melibatkan masyarakat dalam mekanisme pengambilan keputusan.Selama ini yang terjadi reformasi system pemerintahan yang dilakukan melalui proses desentralisasi menunjukkan dua kecenderungan penting. Pertama, proses pergeseran cenderung dilihat sebagai persoalan ekonomi dan politik semata menyebabkan saat identifikasi persoalan dan pemecahan yang dilakukan cenderung mengabaikan dimensi-dimensi persoalan lain. Kecenderungan mengabaikan dimensi social dan budaya seperti kearifan lokal setempat.Kedua, reformasi pemerintahan masih menjadi konsep top-down yang proses pembagian otoritas politiknya masih didasarkan pada konsepsi politik dan kemauan politik pemerintah pusat.Konsep lokal dalam politik lokal belum memperlihatkan suatu proses demokratisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pembentukan Provinsi Sulawesi Timur mengisyaratkan beberapa hal yakni pertama,tuntutan masyarakat agar lebih mempercepat proses pembangunan.Kedua,sejak terbentuknya provinsi Sulawesi Tengah tahun 1964 dengan UU No.13 tahun 1964 kelima wilayah  Kabupaten Sulawesi Timur kurang menikmati pemerataan pembangunan yang dilakukan Pemda Provinsi Sulawesi Tengah.Ketiga,pertimbangan luasnya Provinsi Sulawesi Tengah,sehingga wilayah provinsi Sulawesi Timur yang kurang terjangkau oleh Pemda Sulawesi Tengah.Keempat, pengelolaan Sumber Daya Alam ( SDA) di wilayah Sulawesi Timur terasa masih sangat minim sehingga tidak mendatangkan manfaat bagi masyarakat di daerah maupun untuk kepentingan masyarakat dalam kerangka NKRI.
Oleh karena hal di atas, maka daerah-daerah di wilayah Sulawesi Timur menginginkan adanya pembentukan Provinsi Sulawesi Timur, dan berharap adanya perubahan menuju masyarkat yang sejahtera. Padahal kalau kita melihat, opsi pemekaran belum tentu secara langsung mampu mengatasi atau menjadi jawaban akan  beberapa permasalahan yang muncul. Pembentukan Provinsi Sulawesi Timur sangat mungkin menimbulkan permasalahan baru, yakni konflik antar kabupaten atau daerah otonom yang sama-sama ingin diperhatikan oleh Pemda Provinsi,dari segi kualitas sumber daya pendidkan, seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah,kualitas pelayanan dan fasilitas penyelenggaraan pendidikan akan menjadi persoalan yang cukup serius,mengingat adanya perbedaan ketersediaan anggaran pendidikan bagi masyarakat di masing-maisng daerah.Bagi daerah-daerah yang pendapatan asli daerahnya tinggi,jelas akan mampu memberikan fasilitas dan peningkatan kualitas pendidikan di daerahnya. Masalah lainnya adalah kemampuan daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan,terkait dengan bertambahnya urusan-urusan pemerintah daerah.Seiring dengan berjalannya pemerintahan,lembaga legislatif di tuntut produktifitasnya dalam menghasilkan perda-perda. Tentunya berkaitan dengan kapasitas para anggota dewan, jangan hanya duduk, diam dan terima gaji. Di sinilah peran partai politik dalam mengusung dan mengkader kader-kadernya menjadi sangat penting dalam hal memajukan daerah.Jangan sampai yang terjadi, hanya main comot sana,comot sini seperti membeli kucing dalam karung sehingga menghasilkan anggota dewan yang korup.Sehingga kemudian berkaitan dengan proses Pilkada di daerah,dalam data yang di peroleh dari hasil kunjungan Anggota DPD Sulawesi Tengah, pemilih yang menggunakan hak pilihnya mencapai 70%,angka ini termasuk cukup tinggi. Penyebab Golput dari data di atas akibat banyak penduduk yang tidak terdaftar dan tidak memiliki kartu pemilih,pemilih acuh tak acuh karena sosialisasi Pilkada yang minim.Jika dilihat dari sistem penyelenggaraan Pilkada, terdapat beberapa pilihan yang bisa dijadikan pijakan untuk penyelenggaraan Pilkada antara lain pertama,First Past the Post System dimana  calon kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak,otomatis memenangkan Pilkada dan menjad kepela daerah.Sistem ini dikenal juga dengan system mayoritas sederhana (Simple majority).Walaupun seorang calon kepala daerah memperoleh suara di bawah 50%, asalkan suaranya lebih dari calon yang lain,dia otomatis menjadi kepala daerah.Kedua, Prefential Voting system dimana pemilih memberkan peringkat pertama,kedua,ketiga dan seterusnya terhadap calon-calon kepala daerah pada saat pemilihan.Seorang calon akan memenangkan Pilkada langsung,jika perolehan suaranya mencapai peringkat pertama yang terbesar.Ketiga,two round system dimana pemilihan di lakukan dua putaran,dengan catatan jika tidak ada calon yang memperoleh mayoritas absolut atau tidak ada calon memperoleh lebih dari 50%, maka akan diselenggarakan pemilihan putaran kedua yang hanya diikuti dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak dalam putaran pertama.Keempat,system electoral college dimana setiap daerah pemilihan diberikan bobot suara sesuai dengan jumlah penduduk. Pemenang di setiap daerah pemilihan berhak memperoleh keseluruhan suara Dewan Pemilih.Calon yang memperoleh Dewan pemilih terbesar akan memenangkan Pilkada Langsung. Kelima,Sistem Nigeria dimana seorang calon akan memenagkan Pilkada langsung apabila memperoleh mayoritas suara sederhana dan mengumpulkan sedikitnya 25% dari 2/3 suara dari daerah pemilihan yang ada.
Pada  model Pilkada Langsung system dua ronde dalam pasal 107 UU No. 32/ 2004 di katakana bahwa:” Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih (ayat 1).Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi,pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 25% ( dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih (ayat 2). Dalam hal pasangan calon yang perolehan suara terbesar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat lebih dari satu pasangan calon yang perolehan suaranya sama, penentuan pasangan calon terpilih dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas (ayat 3).Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi , atau tidak ada yang mencapai 25% 9dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah,dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua (ayat 4). Apabila pemenang pertama sebagaimana yang di maksud pada ayat (4) di peroleh dua pasang calon,kedua pasangan calon tersebut berhak mengikuti pemilihan putaran kedua (ayat 5).Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh tiga pasangan calon atau lebih,penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas (ayat 6).Apabila pemenang kedua sbagimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh oleh lebih dari satu pasangan calon,penentuannya dilakukan berdasrkan wilayah perolehan suara yang lebih luas (ayat 7). Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua di nyatakan sebagai pasangan calon terpilih (ayat 8).”
Implikasi yang terjadi pada Pilkada Two round system di Indonesia yakni kandidat yang bertarung memerlukan banyak biaya,akibatnya Pilkada seakan-akan hanya di peruntukkan bagi kandidat yang memiliki dana besar.Besarnya biaya dalam persaingan kandidat sampai pada putaran kedua mengindikasikan perlu sebuah system pilkada yang lebih irit dari segi dana. Besarnya dana ini sebanding dengan penyediaan public goods di daerah-daerah,baik sarana kesehatan,pendidkan dan lain-lain.
 Kesuksesan pelaksananan Pilkada tak lepas dari peran KPUD,Panwaslu serta masyarakat,system pilkada pun juga mempengaruhi karakter dari partai politik terutama ketika Pilkada hanya menyediakan ruang bagi kandidat yang populer ketimbang partai politiknya.Di samping itu,Pemekaran wilayah juga menguatkan nuansa politik di daerah, misalnya sebelumnya warga masyarakat acuh tak acuh terhadap Pilkada menjadi lebih partisipatif akibat pusat pemerintahan menjadi lebih akuntabel serta lebih mudah di awasi. Proses sosialisasi dan jangkauan akses terhadap urusan-urusan administratif menjadi lebih dekat dan lebih mudah.Dengan adanya kedekatan antara penyelenggara pemerintahan dengan masyarakat ini, di harapkan mampu menciptakan iklim yang kondusif bagi pembangunan nantinya. Masyarkat harus menjadi sebuah kekuatan dalam mengerakkan pembangunan di daerah, tidak hanya melibatkan pihak swasta tetapi juga pemerintah.Terkadang kendala –kendala pada aspek pembiayaan seperti terbatasnya anggaran daerah, menjadi permasalahan tersendiri bagi daerah pemekaran. Berbagai pendapat dari dosen mengatakan bahwa PAD yang rendah menjadi maslah utama berkembangnya sebuah daerah pemekaran.Di sini yang perlu di lihat adalah sejauh mana daerah mampu mengelola Sumber daya yang ada  di daerah.Sebenarnya sebuah daerah pun bisa saja menjadi mandiri,dengan mendatangkan investor-investor yang mau menanamkan modalnya bagi kemajuan daerah. Akan tetapi terikat dan terkendala pada sisi hukum,aturan dan regulasi. Penerapan standar bagi setiap Dinas-dinas terkait untuk mencari sumber dana yang mampu menunjang PAD.Pada sisi lain,adalah perlunya setiap daerah untuk membentuk badan-badan usaha yang tidak hanya berada di daerah itu, tetapi bisa pula badan usaha daerah yang didirikan di daerah lain dengan tujuan menambal kekurangan pendapatan daerah.Semangat dalam mendatangkan investor ,harus diikuti pula oleh Jaminan pemerintah dari segi keamanan berinvestasi.Langkah ini sebagai bentuk kepedulian terhadap daerah khusunya membangun masyarkatnya.Tentunya untuk menciptakan sebuah sistem yang pro rakyat maka perlu menyertakan masyarakat dalam setiap pengambilan kebijakan yang menyangkut rakyat.Bentuk partisipatif dari masyarakat berupa menyampaikan aspirasi dan tuntutan. Hasil dari temuan Panitia Adhoc II DPD RI Sulawesi Tengah sebagai berikut.
Aspirasi-aspirasi dan tuntutan masyarakat yang berkembang dalam menyongsong pembentukan Provinsi Sulawesi Timur .
1.      Memohon agar Pemerintah pusat mendorong Diversifikasi Energi dan tidak lagi tergantung pada BBM,serta lebih memanfaatkan Sumber Listrik Tenaga Air di Sulawesi Tengah. Akan tetapi yang terjadi, seringnya terjadi pemadaman Listrik sehingga secara umum menghambat Proses pembangunan di daerah-daerah kabupaten Provinsi Sulawesi Tengah.
2.      Banyak terjadi kelangkaan BBM khususnya untuk konsumsi rumah tangga serta pemenuhan kebutuhan kendaraan pribadi kendaraan umum sebagai alat yang menjadi instrument primer bagi masyarakat untuk beraktifitas.
3.      Pembangunan infrastruktur jalan karena masih banyak pemukiman yang belum terjangkau dan hal ini menghambat akses transportasi masyarakat dalam mendistribusikan hasil pertaniannya.
4.      Pengalihan dana Jamsostek secara proporsional ke daerah sebagai pinjaman daerah untuk akselerasi pengembangan pembangunan ekonomi masyarakat lewat program pemerintah daerah.
5.      Adanya keinginan untuk pengadaan irigasi di daerah pertanian untuk mempercepat laju produksi pertanian.
6.      Perlunya pembuatan bendungan – bendungan,saluran air untuk menaggulangi banjir yang kerap kali terjadi di daerah kabupaten Banggai, khususnya Toili. Apalagi potensi banjir ini sampai merendam wilayah pertanian masyarakat sehingga mengakibatkan kegagalan panen.
REKOMENDASI
A. Segi Politik dan Pemerintahan
            Pembangunan Politik menjadi sebuah komitmen dalam membentuk kekuatan politik dalam pelaksanaan demokrasi substansial.Kesadaran Kritis harus mampu di tumbuhkan oleh proses pendidikan politik baik melalui parpol,media massa maupun ormas-ormas. Berbicara mengenai daerah Sulawesi Timur dengan berbagai masalahnya,pada umumnya pada Birokrasi yakni perlu meningkatkan komitmen pemimpin lokal dalam memberantas praktek Korupsi,kolusi dan Nepotisme.Di samping itu perlu kerja sama dengan kekuatan organisasi lokal maupun masyarakat sipil dalam membantu mengawasi jalannya pemerintahan.Pemerintah pun harus mampu menumbuhkan civil society baik dari segi aktor maupun segi arena (ruang dan kegiatan). Dari segi aktor, bagaimana organisasi yang di bentuk masyarakat secara sukarela (NGO,Ormas) dapat di berikan ruang mengembangkan ideologi. Dari segi Arena, yakni perlunya pemerintah menyediakan ruang-ruang publik,bagi kegiatan-kegiatan yang mampu membentuk partisispasi masyarkat.  
Dengan APBD yang mencapai Rp500 milyar serta target PAD 12 Milyar (APBD-Perubahan 2007), hingga saat ini belum berhasil keluar dari kemelut persoalan pendidikan dan kesehatan, padahal dua bidang itu disebut-sebut sebagai program prioritas. Mulai tahun 2013 nanti, Kabupaten Banggai diprediksi akan peroleh pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp 200 milyar per tahun selama 15 tahun atau setara Rp 3 triliun dari pengembangan gas bumi Donggi Senoro. Perolehan itu diperoleh dengan hitungan bagi hasil produksi gas sebesar 335 MMSCFD (juta kaki kubik per hari) ke ke kilang PT Donggi Senoro LNG (DSLNG) dan sekitar 70 MMSCFD untuk pasokan domestik.Apabila belajar dari Kabupaten Jembrana hanya memiliki APBD sebanyak Rp232 miliar dengan PAD 2,5 miliar pada tahun 2001. Namun, sejak tahun itu pemerintah Jembrana mengambil terobosan untuk memberikan pelayanan kesehatan dan pendidikan gratis bagi penduduknya. Pemerintah Jembrana mengambil terobosan untuk membebaskan sekolah negeri dari semua bentuk pungutan. Gerakan Pemerintah Kabupaten Jembrana itu berangkat dari hasil pengamatan dan tinjauan di daerahnya, bahwa problem utama dalam pendidikan adalah keterbatasan akses pendidikan oleh masyarakat akibat kurangnya kemampuan dalam pembiayaan. Untuk itu, pemerintah setempat membuat kebijakan; pembebasan iuran wajib pada sekolah negeri di semua tingkatan, memberikan bea siswa kepada siswa yang kurang mampu bagi sekolah swasta dan pemberian beasiswa kepada siswa yang berprestasi, memberikan keterampilan kepada siswa SMU melalui program SMU Plus, mengembangkan SLPT dan SMU Kajian disamping SLT rintisan dan SMU Unggulan, memberikan vakasi kepada guru-guru berdasarkan beban kerja, memberikan bantuan dana kepada guru-guru untuk meningkatkan jenjang pendidikan serta memberikan bantuan rehab fisik kepada sekolah negeri yang berupa ruang kelas baru (RKB) dan ruang penunjang lainnya (RPL) dengan pola bloc grant.
Dari total APBD Jembrana Rp232 miliar, anggaran pendidikan menduduki peringkat tertinggi ketiga setelah Bagian Umum dan Pekerjaan Umum. Anggaran pendidikan ditambah dengan gaji PNS-nya sudah mencapai 34,27 persen Dari APBD. Guna pembebasan biaya sekolah tersebut pemerintah setempat menganggarkan dana Rp4,2 miliar untuk 40.923 siswa pada tahun 2004 dan Rp 1 miliar untuk subsidi beasiswa. Selain itu, untuk peningkatan kualitas, terdapat sejumlah program bagi guru, yakni pemberian intensif tambahan untuk guru setiap jam Rp5000 (diluar tunjangan guru) dan bonus Rp1 juta setiap tahun atau sebagai gaji ke empat belas. Tidak itu saja, pemerintah setempat menyediakan dana Rp 5,1 miliar sebagai biaya melanjutkan studi yang lebih tinggi.Pada bidang kesehatan, juga demikian. Pemerintah setempat membuat program berobat gratis dengan mengalihkan subsidi yang semula diberikan untuk biaya obat-obatan RSUD dan Puskesmas untuk diberikan kepada masyarakat secara langsung. Sejak tahun 2001 pemerintah Jembrana membebaskan biaya karcis dan biaya obat di Puskesmas. Pada tahun 2003 program tersebut diganti dengan program Jaminan Kesehatan Jembrana (JKJ). Untuk itu Pemerintah Kabupaten Jembrana membangun sebuah                                                                                                                                              Asuransi yaitu lembaga Jaminan Kesehatan Jembrana melalui keputusan Bupati. Subsidi tersebut diberikan kepada seluruh masyarakat dalam bentuk premi untuk biaya rawat jalan tingkat pertama di unit pelayanan kesehatan yang mengikat kontrak kerja dengan penyelenggara JKJ( Jaminan Kesehatan Jembrana).Pada tahun 2003 alokasi dan untuk subsidi premi tersebut senilai Rp3milyar.Selain itu, jenis subsidi lainnya yang langsung dirasakan masyarakat adalah proteksi petani. Pemerintah menyediakan anggaran Rp3 miliar sebagai dana talangan pembelian beras petani dan memberikan subsidi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan pertanian. Pada tahun 2003 pemerintah Jembrana kembali menambah progam subsidi, yakni menyediakan dana talangan senilai Rp1 miliar bagi petani cengkeh, agar bisa merasakan harga jual layak di pasaran.Semua itu mampu di lakukan Oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana dengan Efisiensi pemerintahan. Beberapa kebijakan yang dilakukan adalah perampingan dan penyederhanaan organisasi. Jumlah karyawan tidak dipotong, tetapi jumlah pejabat eselon II b ,III b ,IV a dikurangi drastis. Dengan begitu, tunjangan jabatan berkurang, mobil dinas cukup dengan menyewah (rental) karena hal itu lebih murah, tidak perlu perawatan dan dapat selalu memilih jenis baru. Tentunya, hal itu juga berlaku bagi fasilitas rumah yang ikut berkurang.
B.Segi Ekonomi
Dua hal esensial harus dilakukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi adalah, pertama sumber-sumber yang harus digunakan secara lebih efisien. Ini berarti tak boleh ada sumber-sumber menganggur dan alokasi penggunaannya kurang efisien.Yang kedua, penawaran atau jumlah sumber-sumber atau elemen-elemen pertumbuhan tersebut haruslah diusahakan pertambahannya.Elemen-elemen yang memacu pertumbuhan ekonomi tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Sumber-sumber Alam Elemen ini meliputi luasnya tanah, sumber mineral dan tambang, iklim, dan lain-lain. Beberapa daerah pemekaran sangat miskin akan sumber-sumber alam, sedikitnya sumber-sumber alam yang dimiliki merupakan kendala cukup serius. Dibandingkan dengan sedikitnya kuantitas serta rendahnya persediaan kapital dan sumber tenaga manusia maka kendala sumber alam lebih serius.
2.      Sumber-sumber Tenaga Kerja, Masalah di bidang sumber daya manusia yang dihadapi oleh Daerah-daerah pemekaran pada umumnya adalah terlalu banyaknya jumlah penduduk, pendayagunaannya rendah, dan kualitas sumber-sumber daya tenaga kerja sangat rendah.Saran yang bias saya berikan yakni melalui Pemberdayaan masyarakat khususnya sistem pendidikan.
3.      Terkait masalah Kualitas Tenaga Kerja yang Rendah pada daerah-daerah pemekaran yakni pemerintah daerah harus mampu mengadakan investasi yang memadai untuk menaikkan kualitas sumber daya manusia berupa pengeluaran untuk memelihara kesehatan masyarakat serta untuk pendidikan dan latihan kerja.
4.      Perlu Adanya pemerintah yang kuat dan berwibawa menjamin terciptanya keamanan dan ketertiban hukum serta persatuan dan perdamaian di daerah. Ini sangat diperlukan bagi terciptanya iklim bekerja dan berusaha yang merupakan motor pertumbuhan ekonomi.
5.      Melibatkan sektor swasta melaksanakan fungsi entreprenurial yang bersedia dan mampu mengadakan akumulasi capital(modal) dan mengambil inisiatif mengadakan investasi yang diperlukan untuk memonitori proses pertumbuhan di daerah.
6.      Pembangunan pertanian bersifat menggunakan teknologi padat tenaga kerja dan secara relatif menggunakan sedikit kapital; meskipun dalam investasi pada pembuatan jalan, saluran dan fasilitas pengairan, dan pengembangan teknologinya pun harus tetap di perhatikan karena meyangkut infrastruktur penunjang.Dengan melibatkan masyarkat dalam proses pembangunan ini ,semakin mengurangi angka pengangguran di daerah Sulawesi Timur.
7.      Sebagai wilayah yang penduduknya banyak mengandalkan mata pencaharian dari pertanian,sektor ini tentunya memegang peranan penting bukan hanya bagi warga tetapi juga bagi pemerintah daerah.Namun sektor ini,khususnya untuk hasil kakao,ternyata masih belum bias dilepaskan dari persoalam klasik: beban PPN yang kelewat besar,yaitu sebesar 10%. Sementara,ribuan petani kakao harus membayar pajak ekspor setiap kali akan mengekspor ke luar negeri.Di samping itu, belum munculnya industri  yang sanggup mengelola hasil-hasil pertanian agar memiliki nilai tambah.

C. Segi Sosial Budaya
            Pembentukan Provinsi Sulawesi Timur yang notabenenya menggabungkan beberapa kabupaten yang ada, tentunya melibatkan berbagai suku dan etnis yang ada. Daerah Luwuk pada khusunya yang nantinya sebagai ibu kota Provinsi terdiri dari berbagai suku baik Tionghoa, maupun warga asli (BaBaSal) perlu mengedepankan isu multikulturalisme ,pluralisme ,toleransi serta keadilan dalam kehidupan bermasyarakat. Pemerintah daerah perlu membangun kesadaran Pluralis, bagi masyarakat agar tidak terjadi pengkotak-kotakan dalam pergaulan social. Pola pemberdayaan sosial masyarakat ini bisa di jalankan oleh dinas sosial dan kelompok-kelompok masyarakat.Di samping itu,perlu Perlakuan yang adil dan kesetaraan di kalangan masyarakat,dengan kata lain tidak mengutamakan etnis tertentu.


D. Segi Hukum
            PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang mencapai Angka Rp 200 milyar per tahun ini diperoleh dari bagi hasil antara Pemerintah Pusat dan daerah. Dimana Banggai terhitung sebagai daerah penghasil gas di Sulawesi Tengah. Selama ini, PAD Banggai per tahun hanya berkutat di angka sekitar Rp 10 milyar. Dengan tambahan pendapatan daerah sebesar itu, maka PAD Banggai akan meningkat tajam. Dan peningkatan pendapatan ini tentunya akan meningkatkan pembangunan di daerah ini. Saya melihat peningkatan pendapatan ini semakin mempercepat rencana pembangunan menuju Sulawesi Timur. Akan tetapi hal penting yang tidak boleh di lupakan yakni bagaimana mengefektifkan dana pembangunan ini agar tidak masuk ke kantong pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Saya merasa perlu adanya reformasi di Bidang Hukum,agar semakin mengatasi masalah KKN. Praktek-praktek jual beli tanah yang di lakukan pihak pemerintah daerah, semakin memperburuk citra pemerintah sendiri dan mencerminkan salah satu praktek KKN di daerah.Pemerintah daerah perlu membuat peraturan tegas bagi Para koruptor, penyelewengan dana, dan Makelar-makelar kasus yang banyak juga berada di daerah.Hal ini tentunya di butuhkan Komitmen dari pemimpin daerah dan masyarkat untuk mematuhi setiap peraturan yang telah di buat.
           

0 komentar:

Posting Komentar